Translate

Rabu, 29 April 2020

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970


PENDAHULUAN

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

A. Latar Belakang
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan bersifat universal bagi setiap makhluk hidup di dunia. 
Namun karena adanya perbedaan status sosial antara tenaga kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal - hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka di perlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus di penuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Batas minimal atau persyarat minimal tersebut di tuangkan dalam Undang -Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.  



B. Tujuan
Tujuan dari dasar hukum yang di gunakan untuk melandasi di lakukannya : 
a. pemeriksaan data atau indikator  pelaksanaan K3 secara umum berupa pemasangan poster-      poster K3, tanda - tanda peringatan, petunjuk K3 yang di pasang di tempat kerja
b. Pemeriksaan adanya Standards Operation Prosedure ( SOP ) :
  • Kerja aman, keadaan darurat;  
  • Lembar UUKK No. 1 Tahun 1970
  • Fasilitas P3K
 c. Pemeriksaan :
  • Perijinan K3 yang berupa ijin / sertifikat / pengesahan pemakaian peralatan yang di atur melalui Peraturan / Keputusan Menteri Tenaga kerja ( dan Transmigrasi );
  • Sertifikat keahlian yang harus di miliki oleh jabatan tertentu di tempat kerja (operator pesawat uap, pesawat angkat / crane, forklift, sekretaris P2K3) 
 d. Pengamanan terhadap :
  • Sumber - sumber bahaya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan / Keputusan Menteri Tenaga kerja ( dan Transmigraasi );
  • Pintu - pintu darurat tersedia dengan cukup dan di pasang dengan konstruksi yang benar sesuai ketentuan dan standarr; 

C. Ruang Lingkup 
  • Dasar Hukum 
  • Latar belakang undang - undang keselamatan kerja 
  • Tujuan undang - undang keselamatan kerja  
  • Penjelasan pasal - pasal dari batang tubuh undang - undang 

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN 
Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

A. DASAR HUKUM
1. Pasal 5, 20, 27 ayat (2) UUD 1945
  • Pasal 27 ayat ( 2 ) : Tiap - tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak bagi kemanusian
2. Pasal 9, 10 Undang - undang No. 14 Tahun 1969 Tentang ketentuan - ketentuan pokok mengenai tenaga kerja  
  • Pasal 9 : Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama
  • Pasal 10 : Pemeritah membina perlindungan kerja yang mencakup :(a).Norma keselamatan kerja ; (b) Norma kesehatan kerja dan hygiiene perusahaan ; (c). Norma kerja ; (d). Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja ;

Pasal 9 dan 10 tersebut di atas telah di cabut berkaitan dengan dicabutnya Undang - undang No. 14 Tahun 1969 dengan di berlakukannya Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003 di atur dalam Pasal 86 dan 87. 
Pasal 86 :
ayat ( 1 ) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a). keselamatan dan kesehatan kerja ; (b). moral dan kesusilaan ; dan (c). perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nlai - nilai agama.
ayat ( 2 ) Untuk melindungi tenaga keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal di selenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
ayat ( 3 ) Perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan (2) di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 87 :
ayat ( 1 ) Setiap perusahaan wajib menerapakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) di atur dengan Peraturan Pemerintah

B. PENGERTIAN

  1. Keselamatan kerja, yang di maksud dengan keselamatan kerja dalam Undang - undang No. 1 Tahun 1970 adalah termasuk di dalamnya adalah kesehatan kerja dan lingkungan kerja.  
  2. Keselamatan dan kesehatan kerja ;
  • Secara filosofi : adalah pemikiran dan upaya serta penerapannya yang di tujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah dan rohaniah setiap tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. 
  • Secara yuridis : adalah sekumpulan ketentuan yang di susun secara teratur tentang sesuatu yang di larang atau yang di wajibkan untuk di laksanakan untuk mencegah kecelakaan dan untuk itu di kenakan sangsi atas pelanggarannya
3. Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak di kehendaki dan tidak di duga yang mengganggu jalannya proses aktivitas yang telah di tentukan dari semula dan dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan atau harta benda.

Daftar Pustaka :

  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binaawas, Dit. PNKK, Himpunana Peraturan Perundang - undanagan K3
  2. Jones, Charles O, Pengantar Kebijakan Publik ( Public Policy , Rajawali Pers, Jakarta. 1991
  3. Meltner, Arnold J, Policy Analysts in the Bureaucracy, University of California Press, California, 1986
  4. Nakamura, Robert T -- Smallwood, Frank, The Politics of policy Implementation, ST. Martin's Press, New York, 1980
  5. Dunn, William N, Analisa Kebijakan Publik, Hanindita Yogyakarta, 1988  
Sumber :
  • Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U)

Minggu, 26 April 2020

ATTENTION PLEASE : K3 ITU PENTING !

K3 ITU PENTING !!!

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Dalam konteks ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja yang dalam pelaksanaannya di atur dalam peraturan perundang - undangan.

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pengusaha / pengawas tempat kerja untuk melaksanakannya dalam upaya menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Disamping itu pelaksanaan K3 akan menekan dan mengurangi tingkat kerugian akibat kecelakaan kerja sehingga dapat di capai produksi dan produktivitas yang di inginkan oleh perusahaan, apalagi ssat ini K3 menjadi suatu persyaratan bisnis suatu usaha. Maju mundurnya suatu usaha juga di tentukan dari pelaksanaan K3 di perusahaan. 

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)
  • BAB XIII - PENUTUP ( Hal : 27 )

PRINSIP DASAR PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

BASIC PRINCIPLES OF WORK ACCIDENT PREVENTION

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Pencegahan kecelakaan kerja merupakan inti ( core ) dari program pelaksanaan K3 yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan pengawasan yang terarah yang di dasarkan dengan urutan aktivitas.

Pelaksanaaan pencegahan kecelakaan yang di dasarkan pada suatu basis filosofi yang meliputi basis kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja K3.

Pencegahan kecelakaan di tunjukkan pada kemaslahatan umat manusia ( humanity ), menjamin agar setiap pekerja tetap tetap selamat dan sehat dalam menjalankan tugasnya.

Tingkat kemajuan dan produktivitas perusahaan dengan indikasi tidak terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Bagi negara, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja akan memberikan dukungan ( support ) terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tercapainya masyarakat adil dan makmur.

Banyak para ahli menyampaikan konsepnya, namun pada prinsipnya mempunyai kesamaan pandangan terhadap konsep pencegahan kecelakaan kerja.

Konsep - konsep tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut : 

The Step of Accident Prevention

Kepner - Tregoe

Management Oversight Risk Tree ( MORT ) by : Johnson

Inspection System
System Management Process

Gambar tersebut di atas menggambarkan tahapan pencegahan kecelakaan ( accident prevention ) yang dapat di jelaskan secara umum sebagai berikut :

  • Menemukan Fakta / Masalah ; 
Masalah adalah bentuk penyimpangan / deviasi dari suatu rencana, standar atau peraturan perundangan. Dengan demikian masalah dalam K3 adalah sumber bahaya ( hazard ), karena sumber bahaya merupakan bentuk ketidaksesuaian dengan standar / peraturan perundangan. Proses menemukan masalah / fakta kita kenal dengan identifikasi sumber bahaya dengan cara inspeksi, survey, observasi, atau investigasi.
  • Analisis ;
Pada tahap analisis  adalah proses bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat di pecahkan.
Pada  tahap analisis pada umumnya harus dapat di kenali berbagai hal antara lain:
🔘 Sebab utama masalah tersebut
🔘 Tingkat kekerapannya
🔘 Lokasi
🔘 Kaitannya dengan manusia maupun kondisi
Dari hasil analisis suatu masalah dapat saja di hasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
  • Pemilihan / penetapan alternatif / pemecahan ;
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu di adakan seleksi untuk di tetapkan satu yang benar - benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
  • Pelaksanaan ;
Apabila sudah dapat di tetapkan alternatif pemecahan maka harus di ikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut. Hal ini merupakan keputusan pimpinan perusahaan.
  • Pengawasan ;
Merupakan tahapan penting untuk menunjukkan sejauh mana pelaksanaan atas tindakan koreksi tersebut sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan.
Pada tahapan pengawasan, apabila di temukan bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan ( action ) dapat di lakukan analisis kembali, namun apabila telah sesuai dengan rencana kerja proses analisis tidak di lakukan lagi.
Dari berbagai pendapat para ahli tentang tahapan pencegahan kecelakaan tersebut tidak mengikat, artinya perusahaan dapat memilih contoh mana yang paling tepat di sesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Menurut International Labour Office ( ILO ) langkah - langkah yang dapat di tempuh untuk mencegah kecelakaan kerja antara lain :
  1. Peraturan perundangan.
  2. Standarisasi
  3.  Inspeksi
  4. Riset teknis
  5. Riset Medis
  6. Riset psychologis
  7. Riset statistik
  8. Pendidikan
  9. Latihan
  10. Persuasi
  11. Asuransi
  12. Penerapan 1 s/d 11 tersebut di atas langsung di tempat kerja 

1. Peraturan perundang-undangan antara lain melalui :
  • Adanya ketentuan dari syarat - syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi ( up to-date
  • Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa 
  • Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan - pemeriksaan langsung di tempat kerja
 2. Standarisasi 
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap besaran - besaran / nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
3.  Inspeksi  
Pada dasarnya adalah merupakan kegiatan - kegiatan yang di lakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat instalasi, sejauh mana masalah - masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
4. Riset
Riset yang di lakukan dapat meliputi antara lain : teknis medis, psychologis dan statistik, di maksudkan antara lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
5. Pendidikan dan Latihan
Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3, disamping untuk meningkatkan kualtas pengetahuan dan ketermapilan K3.
6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi - sanksi.
7. Asuransi
Dapat di tetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil di perusahaannya.
8. Penerapan K3 di tempat kerja
Langkah - langkah tersebut harus dapat di aplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat - syarat K3 di tempat kerja.

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)





Jumat, 24 April 2020

AKIBAT KECELAKAAN

DUE TO ACCIDENT

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11
Berdasarkan pengertian kecelakaan di jelaskan bahwa kecelakaan mengakibatkan cidera dan kerusakan harta benda yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi si korban beserta keluarganya dalam bentuk penderitaan dan kerugian bagi perusahaan.

Bagi perusahaan modern semua bentuk kerugian ( loss ) tidak di inginkan terjadi karena akan mempengaruhi berbagai hal seperti menurunnya tingkat keuntungan ( pofit ), kompetensi pasar ( trade competation ) sampai kepada reputasi dan nama baik perusahaan.

Oleh karena itu setiap perusahaan berusaha untuk menekan dan mengurangi tingkat kerugian tersebut melalui berbagai program loss prevention sampai program Totall Loss Controll Management ( TLCM ) melalui pendekatan displin, rekruitmen security dan kecelakaan kerja.

Menurut Berg kerugian akibat kecelakaan kerjadi gambarkan sebagai teori gunung es ( Ice Berg ) yang menyatakan bahwa kerugian yang langsung terjadi jauh lebih kecil bila di bandingkan dengan biaya yang tidak langsung dan hal ini pada umumnya tidak di sadari oleh para pengusaha.

Gambar berikut ini sebagai ilustrasi tentang kerugian akibat kecelakaan kerja.

Biaya Kecelakaan & Penyakit

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)

Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)



FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN


FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN KERJA

Calon Ahli K3 - #PasBatch11

Kejadian kecelakaan kerja di pengaruhi oleh berbagai faktor penyebab di dalam usaha produksi akan melibatkan tenaga kerja, mesin dan peralatan, bahan - bahan yang di gunakan dan berinteraksi satu sama lain dalam bentuk proses produksi.

Interaksi ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi tingkat keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Dalam hal ini dapat berdampak pada kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan maupun pencemaran lingkungan kerja sebagaimana di jelaskan pada gambar di bawah ini :

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Logika terjadinya kecelakaan dapat di gambarkan berdasarkan adanya faktor-faktor penyebab tersebut yang merupakan hubungan mata rantai sebab akibat yang di jelaskan berdasarkan Domino Theory Model (Domino Squen) sebagai berikut :

Domino Squen

Domino Theory Model ini di kembangkan oleh beberapa ahli antara lain :
  • 1931          = H.W Heinrich
  • 1949          = Gordon
  • 1967          = Haddon
  • 1970          = Frank Bird JR
  • 1972          = Wiggles Worth
  • 1976          = Bird and Loftus
  • 1978          = Petterson
  • 1980          = Johnson
  • 1985          = Bird and German
Domino Theory Model ( H.W Heinrich, 1931 ).

Updated Domino Theory ( Frank Bird JR, 1970 )

Loss Causation Model ( ILCI Model - Bird & German, 1985 )
Penyebab dan Akibat Kerugian.
The ILCI Loss Causation Model

Penyebab dan Akibat Kerugian
Penyebab dan Akibat Kerugian

Penyebab dan Akibat Kerugian
Penyebab dan Akibat Kerugian
Dari Domino Theory Model juga di gambarkan mengenai faktor penyebab tidak langsung dalam bentuk sumber bahaya dari perbuatan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

Menurut penjelasan pasal 2 undang - undang No. 1 Tahun 1970 sumber bahaya berkaitan dengan :

  1. Mesin, pesawat, alat, instalasi dan bahan
  2. Lingkungan Kerja
  3. Proses produksi
  4. Cara kerja
  5. Sifat pekerjaan 

Apabila kita bicara keselamatan dan kesehatan kerja, ada perbedaan prinsip menurut pendekatan sumber bahaya ( hazard ), konsekuensi ( akibat yang di timbulkan ) dan konsentrasi kepedulian ( bentuk pengendaliannya ).

Walaupun terdapat perbedaan tersebut pada akhirnya keselamatan dan kesehatan merupakan suatu satu kesatuan yang tidak terpisahkan ( ibarat dua sisi mata uang ). Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja harus sinergi dan seiring sejalan karena keduanya merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja.

Gambar di bawah ini menunjukkan keselamatan dan kesehatan kerja di tinjau dari aspek sumber bahaya, konsekuensi dan konsentrasi pengendaliannya.

Safety VS Health


Daftar Pustaka :

  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Enineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)

Sumber :

  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U) 


Rabu, 22 April 2020

SEJARAH PERKEMBANGAN K3

SEJARAH PERKEMBANGAN 
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha   mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan kerja secara preventif.

Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah sulit, sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praaktis.

Penerapan ilmu pengetahuan tersebut di mulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.

Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Disamping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak di ikuti dengan pemikiran tentang upaya keselamatan dan kesehatannya.

Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut::

  • Dalam zaman Mozai + 5 abad setelah Hamurabi, di nyatakan bahwa ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
  • Kurang kebih 80 tahun sesudah masehi, Pinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar pekerja tambang di haruskan memakai tutup hidung.
  • Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja..

Tahap Revolusi Industri
TAHAP REVOLUSI INDUSTRI


Peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian ahli pada waktu itu.

Sejak revolusi industri di inggris di mana banyak terjadi kecelakaan dan dapat banyak membawa korban, pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah di tanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi korban di anggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.

Yang di usahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan kepada para korban di mana motifnya berdasarkan perikemanusian.

Pada tahun 1991 di Amerika Serikat di berlakukan undang-undang Work Compensation Law dimana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.

Di Inggris pada mulanya aturan perungdangan yang hampir sama telah juga di berlakukan, namun harus di buktikan bahwa kecelakaan kerja tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan di berikan. Karena pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan si korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut di ubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tudak.

Berlakunya peraturan perundangan tersebut di anggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.

HW Heinrich dalam bukunya yang terkenal "Industrial Accident Prevention" (1931), di anggap sebagai titik awal yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang di kemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah unsur dasar bagi program keselamatan yang berlaku saat ini.

Dalam perkembangannya banyak para ahli menyampaikan teori domino yang berbeda namun mengacu pada prinsip H.W. Heinrich. Para ahli mengembangkan bahwa faktor penyebab kecelakaan bukan saja dari faktor unsafe act dan unsafe condition tetapi sudah mengarah pada ketidakmampuan manajemen (Lack of Control Management) bahkan pada saat ini faktor penyebab kecelakaan adalah ketimpangan sistem (Lack of System).

Dengan demikian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bukan melalui pendekatan parsial tetapi sudah harus menerapkan K3 berdasarkan kesisteman yaitu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dilaksanakan secara holistik dan komprehensif.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengatur secara tertulis tentang keselamatan kerja melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UUKK). Undang - undang ini memuat aturan aturan-aturan dasar atau ketentuan umum tentang keselamatan kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Di tingkat perusahaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab ahli K3, bagian K3 dan lain-lain tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak di perusahaan.

Di bawah ini kita gambarkan perkembangan K3 sampai saat ini :

Sejarah Perkembangan K3


Dari sisi akibat kecelakaan kerja bukan hanya dalam bentuk cairan manusia tapi berupa kerugian baik langsung maupun tidak langsung.

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)

Senin, 20 April 2020

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN (K3)

DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11
Himpunan Peraturan Perundang-undangan K3


PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Secara Filosofis : suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.. 
  • Secara Keilmuan : ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.
  • Secara Etimologi : merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja/buruh sealau dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya. 
Keselamatan (Safety)
  • Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
  • Kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa di terima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Kesehatan (Health)

Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and physiological well being of the individual).

Aman (Selamat)

Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger). 

Danger

Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat. 

Incident

Suatu kejadian yang tidak di inginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident

Kecelakaan / Accident

Suatu kejadian yang tidak di rencanakan, tidak di rencanakan dan tidak di inginkan, gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan. 

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :

  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970

PENDAHULUAN Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang...