PENDAHULUAN
Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 |
A. Latar Belakang
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan bersifat universal bagi setiap makhluk hidup di dunia.
Namun karena adanya perbedaan status sosial antara tenaga kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal - hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka di perlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus di penuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
Batas minimal atau persyarat minimal tersebut di tuangkan dalam Undang -Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.
B. Tujuan
Tujuan dari dasar hukum yang di gunakan untuk melandasi di lakukannya :
a. pemeriksaan data atau indikator pelaksanaan K3 secara umum berupa pemasangan poster- poster K3, tanda - tanda peringatan, petunjuk K3 yang di pasang di tempat kerja
b. Pemeriksaan adanya Standards Operation Prosedure ( SOP ) :
- Kerja aman, keadaan darurat;
- Lembar UUKK No. 1 Tahun 1970
- Fasilitas P3K
c. Pemeriksaan :
- Perijinan K3 yang berupa ijin / sertifikat / pengesahan pemakaian peralatan yang di atur melalui Peraturan / Keputusan Menteri Tenaga kerja ( dan Transmigrasi );
- Sertifikat keahlian yang harus di miliki oleh jabatan tertentu di tempat kerja (operator pesawat uap, pesawat angkat / crane, forklift, sekretaris P2K3)
d. Pengamanan terhadap :
- Sumber - sumber bahaya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan / Keputusan Menteri Tenaga kerja ( dan Transmigraasi );
- Pintu - pintu darurat tersedia dengan cukup dan di pasang dengan konstruksi yang benar sesuai ketentuan dan standarr;
C. Ruang Lingkup
- Dasar Hukum
- Latar belakang undang - undang keselamatan kerja
- Tujuan undang - undang keselamatan kerja
- Penjelasan pasal - pasal dari batang tubuh undang - undang
DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN
Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 |
A. DASAR HUKUM
1. Pasal 5, 20, 27 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 27 ayat ( 2 ) : Tiap - tiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan untuk penghidupan yang layak bagi kemanusian
2. Pasal 9, 10 Undang - undang No. 14 Tahun 1969 Tentang ketentuan - ketentuan pokok mengenai tenaga kerja
- Pasal 9 : Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama
- Pasal 10 : Pemeritah membina perlindungan kerja yang mencakup :(a).Norma keselamatan kerja ; (b) Norma kesehatan kerja dan hygiiene perusahaan ; (c). Norma kerja ; (d). Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja ;
Pasal 9 dan 10 tersebut di atas telah di cabut berkaitan dengan dicabutnya Undang - undang No. 14 Tahun 1969 dengan di berlakukannya Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dalam Undang - undang No. 13 Tahun 2003 di atur dalam Pasal 86 dan 87.
Pasal 86 :
ayat ( 1 ) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a). keselamatan dan kesehatan kerja ; (b). moral dan kesusilaan ; dan (c). perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nlai - nilai agama.
ayat ( 2 ) Untuk melindungi tenaga keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal di selenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
ayat ( 3 ) Perlindungan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan (2) di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pasal 87 :
ayat ( 1 ) Setiap perusahaan wajib menerapakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) di atur dengan Peraturan Pemerintah
B. PENGERTIAN
- Keselamatan kerja, yang di maksud dengan keselamatan kerja dalam Undang - undang No. 1 Tahun 1970 adalah termasuk di dalamnya adalah kesehatan kerja dan lingkungan kerja.
- Keselamatan dan kesehatan kerja ;
- Secara filosofi : adalah pemikiran dan upaya serta penerapannya yang di tujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmaniah dan rohaniah setiap tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
3. Kecelakaan adalah peristiwa yang tidak di kehendaki dan tidak di duga yang mengganggu jalannya proses aktivitas yang telah di tentukan dari semula dan dapat mengakibatkan kerugian jiwa dan atau harta benda.
- Secara yuridis : adalah sekumpulan ketentuan yang di susun secara teratur tentang sesuatu yang di larang atau yang di wajibkan untuk di laksanakan untuk mencegah kecelakaan dan untuk itu di kenakan sangsi atas pelanggarannya
Daftar Pustaka :
- Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binaawas, Dit. PNKK, Himpunana Peraturan Perundang - undanagan K3
- Jones, Charles O, Pengantar Kebijakan Publik ( Public Policy , Rajawali Pers, Jakarta. 1991
- Meltner, Arnold J, Policy Analysts in the Bureaucracy, University of California Press, California, 1986
- Nakamura, Robert T -- Smallwood, Frank, The Politics of policy Implementation, ST. Martin's Press, New York, 1980
- Dunn, William N, Analisa Kebijakan Publik, Hanindita Yogyakarta, 1988
- Modul Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U)