Translate

Senin, 20 April 2020

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN (K3)

DASAR HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11
Himpunan Peraturan Perundang-undangan K3


PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Secara Filosofis : suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.. 
  • Secara Keilmuan : ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.
  • Secara Etimologi : merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja/buruh sealau dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya. 
Keselamatan (Safety)
  • Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
  • Kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan (mengontrol) resiko yang tidak bisa di terima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks)
Kesehatan (Health)

Derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and physiological well being of the individual).

Aman (Selamat)

Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai, dan ini adalah lawan dari bahaya (danger). 

Danger

Merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi di mana atau kapan muncul sumber bahaya. Danger adalah lawan dari aman atau selamat. 

Incident

Suatu kejadian yang tidak di inginkan, bilamana pada saat itu sedikit saja ada perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident

Kecelakaan / Accident

Suatu kejadian yang tidak di rencanakan, tidak di rencanakan dan tidak di inginkan, gangguan terhadap pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan. 

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :

  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970

PENDAHULUAN Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang...