Translate

Rabu, 22 April 2020

SEJARAH PERKEMBANGAN K3

SEJARAH PERKEMBANGAN 
KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha   mencegah terulangnya kecelakaan serupa dan ia dapat mencegah kecelakaan kerja secara preventif.

Selama pekerjaan masih dikerjakan secara perorangan atau dalam kelompok maka usaha pencegahan tidaklah sulit, sifat demikian segera berubah, tatkala revolusi industri dimulai, yakni sewaktu umat manusia dapat memanfaatkan hukum alam dan dipelajari sehingga menjadi ilmu pengetahuan dan dapat diterapkan secara praaktis.

Penerapan ilmu pengetahuan tersebut di mulai pada abad 18 dengan munculnya industri tenun, penemuan ketel uap untuk keperluan industri, namun pemanfaatannya juga mengandung resiko terhadap peledakan karena adanya tekanan.

Selanjutnya menyusul revolusi listrik, revolusi tenaga atom dan penemuan-penemuan baru di bidang teknik dan teknologi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Disamping manfaat tersebut, pemanfaatan teknik dan teknologi dapat merugikan dalam bentuk resiko terhadap kecelakaan apabila tidak di ikuti dengan pemikiran tentang upaya keselamatan dan kesehatannya.

Sebagai gambaran tentang sejarah perkembangan keselamatan dan kesehatan kerja dapat disampaikan sebagai berikut::

  • Dalam zaman Mozai + 5 abad setelah Hamurabi, di nyatakan bahwa ahli bangunan bertanggung jawab atas keselamatan para pelaksana dan pekerjanya, dengan menetapkan pemasangan pagar pengaman pada setiap sisi luar atap rumah.
  • Kurang kebih 80 tahun sesudah masehi, Pinius seorang ahli Encyclopedia bangsa Roma mensyaratkan agar pekerja tambang di haruskan memakai tutup hidung.
  • Tahun 1450 Dominico Fontana diserahi tugas membangun obelisk di tengah lapangan St. Pieter Roma. Ia selalu mensyaratkan agar para pekerja memakai topi baja..

Tahap Revolusi Industri
TAHAP REVOLUSI INDUSTRI


Peristiwa sejarah tersebut menggambarkan bahwa masalah keselamatan dan kesehatan manusia pekerja menjadi perhatian ahli pada waktu itu.

Sejak revolusi industri di inggris di mana banyak terjadi kecelakaan dan dapat banyak membawa korban, pengusaha pada waktu itu berpendapat bahwa hal tersebut adalah bagian dari resiko pekerjaan dan penderitaan para korban, karena bagi pengusaha sendiri, hal tersebut dapat dengan mudah di tanggulangi dengan jalan mempekerjakan tenaga baru. Akhirnya banyak orang yang berpendapat bahwa membiarkan korban berjatuhan apalagi tanpa ganti rugi bagi korban di anggap tidak manusiawi. Para pekerja mendesak pengusaha untuk mengambil langkah-langkah positif untuk menanggulangi masalah tersebut.

Yang di usahakan pertama-tama adalah memberikan perawatan kepada para korban di mana motifnya berdasarkan perikemanusian.

Pada tahun 1991 di Amerika Serikat di berlakukan undang-undang Work Compensation Law dimana disebutkan bahwa tidak memandang apakah kecelakaan tersebut terjadi akibat kesalahan si korban atau tidak, yang bersangkutan akan mendapat ganti rugi, jika terjadi dalam pekerjaan. Undang-undang ini menandai permulaan usaha pencegahan kecelakaan yang lebih terarah.

Di Inggris pada mulanya aturan perungdangan yang hampir sama telah juga di berlakukan, namun harus di buktikan bahwa kecelakaan kerja tersebut bukanlah terjadi karena kesalahan si korban. Jika terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi adalah akibat kesalahan atau kelalaian si korban maka ganti rugi tidak akan di berikan. Karena pekerja berada pada posisi yang lemah, maka pembuktian salah tidaknya pekerja yang bersangkutan selalu merugikan si korban. Akhirnya peraturan perundangan tersebut di ubah tanpa memandang apakah si korban salah atau tudak.

Berlakunya peraturan perundangan tersebut di anggap sebagai permulaan dari gerakan keselamatan kerja, yang membawa angin segar dalam usaha pencegahan kecelakaan industri.

HW Heinrich dalam bukunya yang terkenal "Industrial Accident Prevention" (1931), di anggap sebagai titik awal yang bersejarah bagi semua gerakan keselamatan kerja yang terorganisir secara terarah. Pada hakekatnya, prinsip-prinsip yang di kemukakan Heinrich di tahun 1931 adalah unsur dasar bagi program keselamatan yang berlaku saat ini.

Dalam perkembangannya banyak para ahli menyampaikan teori domino yang berbeda namun mengacu pada prinsip H.W. Heinrich. Para ahli mengembangkan bahwa faktor penyebab kecelakaan bukan saja dari faktor unsafe act dan unsafe condition tetapi sudah mengarah pada ketidakmampuan manajemen (Lack of Control Management) bahkan pada saat ini faktor penyebab kecelakaan adalah ketimpangan sistem (Lack of System).

Dengan demikian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bukan melalui pendekatan parsial tetapi sudah harus menerapkan K3 berdasarkan kesisteman yaitu sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dilaksanakan secara holistik dan komprehensif.

Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah mengatur secara tertulis tentang keselamatan kerja melalui Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UUKK). Undang - undang ini memuat aturan aturan-aturan dasar atau ketentuan umum tentang keselamatan kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia

Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Di tingkat perusahaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab ahli K3, bagian K3 dan lain-lain tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak di perusahaan.

Di bawah ini kita gambarkan perkembangan K3 sampai saat ini :

Sejarah Perkembangan K3


Dari sisi akibat kecelakaan kerja bukan hanya dalam bentuk cairan manusia tapi berupa kerugian baik langsung maupun tidak langsung.

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970

PENDAHULUAN Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang...