Translate

Minggu, 26 April 2020

PRINSIP DASAR PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

BASIC PRINCIPLES OF WORK ACCIDENT PREVENTION

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Pencegahan kecelakaan kerja merupakan inti ( core ) dari program pelaksanaan K3 yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan pengawasan yang terarah yang di dasarkan dengan urutan aktivitas.

Pelaksanaaan pencegahan kecelakaan yang di dasarkan pada suatu basis filosofi yang meliputi basis kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja K3.

Pencegahan kecelakaan di tunjukkan pada kemaslahatan umat manusia ( humanity ), menjamin agar setiap pekerja tetap tetap selamat dan sehat dalam menjalankan tugasnya.

Tingkat kemajuan dan produktivitas perusahaan dengan indikasi tidak terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

Bagi negara, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja akan memberikan dukungan ( support ) terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan mewujudkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan tercapainya masyarakat adil dan makmur.

Banyak para ahli menyampaikan konsepnya, namun pada prinsipnya mempunyai kesamaan pandangan terhadap konsep pencegahan kecelakaan kerja.

Konsep - konsep tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut : 

The Step of Accident Prevention

Kepner - Tregoe

Management Oversight Risk Tree ( MORT ) by : Johnson

Inspection System
System Management Process

Gambar tersebut di atas menggambarkan tahapan pencegahan kecelakaan ( accident prevention ) yang dapat di jelaskan secara umum sebagai berikut :

  • Menemukan Fakta / Masalah ; 
Masalah adalah bentuk penyimpangan / deviasi dari suatu rencana, standar atau peraturan perundangan. Dengan demikian masalah dalam K3 adalah sumber bahaya ( hazard ), karena sumber bahaya merupakan bentuk ketidaksesuaian dengan standar / peraturan perundangan. Proses menemukan masalah / fakta kita kenal dengan identifikasi sumber bahaya dengan cara inspeksi, survey, observasi, atau investigasi.
  • Analisis ;
Pada tahap analisis  adalah proses bagaimana fakta atau masalah yang ditemukan dapat di pecahkan.
Pada  tahap analisis pada umumnya harus dapat di kenali berbagai hal antara lain:
🔘 Sebab utama masalah tersebut
🔘 Tingkat kekerapannya
🔘 Lokasi
🔘 Kaitannya dengan manusia maupun kondisi
Dari hasil analisis suatu masalah dapat saja di hasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
  • Pemilihan / penetapan alternatif / pemecahan ;
Dari berbagai alternatif pemecahan perlu di adakan seleksi untuk di tetapkan satu yang benar - benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggung jawabkan.
  • Pelaksanaan ;
Apabila sudah dapat di tetapkan alternatif pemecahan maka harus di ikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut. Hal ini merupakan keputusan pimpinan perusahaan.
  • Pengawasan ;
Merupakan tahapan penting untuk menunjukkan sejauh mana pelaksanaan atas tindakan koreksi tersebut sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan.
Pada tahapan pengawasan, apabila di temukan bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan ( action ) dapat di lakukan analisis kembali, namun apabila telah sesuai dengan rencana kerja proses analisis tidak di lakukan lagi.
Dari berbagai pendapat para ahli tentang tahapan pencegahan kecelakaan tersebut tidak mengikat, artinya perusahaan dapat memilih contoh mana yang paling tepat di sesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Menurut International Labour Office ( ILO ) langkah - langkah yang dapat di tempuh untuk mencegah kecelakaan kerja antara lain :
  1. Peraturan perundangan.
  2. Standarisasi
  3.  Inspeksi
  4. Riset teknis
  5. Riset Medis
  6. Riset psychologis
  7. Riset statistik
  8. Pendidikan
  9. Latihan
  10. Persuasi
  11. Asuransi
  12. Penerapan 1 s/d 11 tersebut di atas langsung di tempat kerja 

1. Peraturan perundang-undangan antara lain melalui :
  • Adanya ketentuan dari syarat - syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi ( up to-date
  • Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa 
  • Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan - pemeriksaan langsung di tempat kerja
 2. Standarisasi 
Standarisasi merupakan suatu ukuran terhadap besaran - besaran / nilai. Dengan adanya standar K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
3.  Inspeksi  
Pada dasarnya adalah merupakan kegiatan - kegiatan yang di lakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat instalasi, sejauh mana masalah - masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
4. Riset
Riset yang di lakukan dapat meliputi antara lain : teknis medis, psychologis dan statistik, di maksudkan antara lain untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
5. Pendidikan dan Latihan
Sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3, disamping untuk meningkatkan kualtas pengetahuan dan ketermapilan K3.
6. Persuasi
Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksakan melalui sanksi - sanksi.
7. Asuransi
Dapat di tetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil di perusahaannya.
8. Penerapan K3 di tempat kerja
Langkah - langkah tersebut harus dapat di aplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat - syarat K3 di tempat kerja.

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970

PENDAHULUAN Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang...