Translate

Minggu, 26 April 2020

ATTENTION PLEASE : K3 ITU PENTING !

K3 ITU PENTING !!!

Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11

Dalam konteks ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian integral dari sistem perlindungan tenaga kerja yang dalam pelaksanaannya di atur dalam peraturan perundang - undangan.

Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pengusaha / pengawas tempat kerja untuk melaksanakannya dalam upaya menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Disamping itu pelaksanaan K3 akan menekan dan mengurangi tingkat kerugian akibat kecelakaan kerja sehingga dapat di capai produksi dan produktivitas yang di inginkan oleh perusahaan, apalagi ssat ini K3 menjadi suatu persyaratan bisnis suatu usaha. Maju mundurnya suatu usaha juga di tentukan dari pelaksanaan K3 di perusahaan. 

Daftar Pustaka :
  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binwas, Dit, PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undanagan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual for Industrial Operations, (1980)
Sumber :
  • Modul pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U)
  • BAB XIII - PENUTUP ( Hal : 27 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEDUDUKAN HUKUM UU No. 1 TAHUN 1970

PENDAHULUAN Calon Ahli K3 Umum #PasBatch11 A. Latar Belakang Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang...